Broadcast 156: Islam Menempatkan Pernikahan dan Wanita Pada Tempat Mulia

📢 SURAT CINTA ALLAH HARI KE- 156
TAFSIR INSPIRASI
AN-NISĀ' AYAT 4 - 6

📖 JUZ 4 AN-NISĀ (WANITA)
Surah ke- 4 : 176 ayat

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً  فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا  

4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati

[Maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas]

💡INSPIRASI
ISLAM MENEMPATKAN PERNIKAHAN DAN WANITA PADA TEMPAT MULIA, dimulai dari pemberian mahar sebagai wujud penghormatan

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا  

5. Janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik

[Anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya perlu diperhatikan]

💡INSPIRASI
DARI PERNIKAHAN LAHIR KETURUNAN YANG HARUS DIDIDIK walau pun kedua ibu bapa telah tiada

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا  

6. Ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai Pengawas

[Uji dan latih anak yatim tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai dan mandiri]

💡INSPIRASI
PENDIDIKAN AGAMA DAN KETERAMPILAN HIDUP PERLU DIBERIKAN KEPADA ANAK SEJAK USIA DINI

📚 Tafsir Inspirasi
✒ Dr. Zainal Arifin Zakaria, MA
=====================
📱 BBM: 5A73BE0E
📭 BBM Channel PIN C00375E73
➿ facebook.com/KitapTafsirInspirasi

📅 SURAT CINTA ALLAH HARI KE- 156

Previous
Next Post »